Ternyata berjalan kaki bukan hanya sekadar aktivitas ringan harian. Aktivitas ini bisa memperpanjang umur hingga lebih dari 10 tahun. Bagaimana caranya?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel. Agus terbukti bersalah.