PT BNI mendorong bisnis diaspora Indonesia di Hong Kong melalui program Diaspora Loan dan fasilitas tabungan khusus. Dukung UKM Indonesia di luar negeri.
Mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata, divonis 3,5 tahun penjara karena korupsi dana hibah Rp 1,65 miliar. Denda dan uang pengganti juga dijatuhkan.
Nurani, perempuan asal Sukabumi, divonis 2 tahun penjara karena membakar ambulans desa akibat cemburu. Hakim menilai perbuatannya meresahkan masyarakat.
"Kalo urusan besok kami optimis bahwa Pak Hasto Insyaallah menurut, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas," kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah.
Gugatan cerai Andre Taulany ditolak lagi oleh Pengadilan Agama Tigaraksa. Status Andre dan Erin masih sah sebagai suami-istri setelah eksepsi diterima.