Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak Lagi, Erin Sebut karena Anak

Keputusan ini otomatis bikin status Andre dan Erin masih sah sebagai suami-istri untuk sekarang.
Menurut pengacara Erin, Firman Pangaribuan, eksepsi yang diajukan pada 4 Agustus 2025 itu akhirnya dikabulkan pengadilan. Intinya, Erin keberatan sidang cerai digelar di PA Tigaraksa karena dirinya memang nggak berdomisili di wilayah tersebut.
"Alhamdulillah hasilnya sesuai dengan yang kita harapkan, eksepsi atau tangkisan yang kami sampaikan itu diterima, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa," kata Firman, Selasa (26/8).
"Intinya Pengadilan Agama (Tigaraksa) menyetujui, tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa," tambahnya.
Firman juga menegaskan sampai detik ini, Andre dan Erin secara hukum masih suami istri.
"Kalau itu (alasan pasti) mungkin mohon ditanyakan kepada pihak pengadilan karena kami tidak memiliki kewenangan mengenai itu. Kami melihatnya ini dua-duanya menang. Fakta secara hukum, tidak ada perceraian," ujarnya.
"Saat ini Ibu Erin dan Pak Andre Taulany adalah masih suami istri yang sah. Jadi tidak ada perceraian. Sesuai dengan putusan yang kami baca kemarin, intinya Ibu Erin, Pak Andre adalah suami istri yang sah," tegas Firman.
Firman mengatakan putusan ini diberikan karena hakim mendengar keinginan dari anak Andre Taulany dan Erin.
"Keinginan anak-anak secara tegas disampaikan, anak-anak ingin papi maminya happy, berdamai, bersatu, mewujudkan keluarga yang damai, penuh sukacita ya, penuh kebahagiaan," kata Firman.
Buat yang belum ngikutin, ini sebenarnya bukan kali pertama gugatan Andre dimentahkan. Sejak 2024, Andre Taulany sudah tiga kali mencoba mengajukan permohonan cerai.
Pertama ditolak karena alasan ketentuan hukum, lalu banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten pada September 2025 juga mentah. Terbaru, gugatan cerai talak yang diajukan 9 April 2025 lagi-lagi kandas di PA Tigaraksa, karena alasan domisili Erin.
(dar/dar)