detikFinance
Sopir Taksi hingga Kernet Bus Dapat Rp 600.000/Bulan dari Pemerintah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memberikan bantuan perlindungan sosial kepada pekerja informal seperti pengemudi taksi, sopir bus, truk hingga kernet.
Kamis, 09 Apr 2020 16:47 WIB