Di tengah rencana penyegelan lahan oleh Pemkot Bandung, Yayasan Margasatwa Tamansari masih ngotot menjalankan usaha di lahan seluas 12 hektar tersebut.
Kasus pengembang nakal masih marak terjadi, mulai dari proyeknya yang mangkrak hingga pengembang yang kabur ketika ada masalah terkait hunian yang dibangun.
Ibnu Hambali terdakwa korupsi dana prokes di lingkungan Kemenag Pasuruan yang dialokasikan ke madrasah vonisnya ditambah MA. Ibnu korupsi bersama 10 orang lain.
MA menguatkan hukuman denda Rp 920 miliar kepada PT Rafi Kamajaya Abadi. MA menyatakan PT Rafi Kamajaya Abadi harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan.