Ini Lho Aturan yang Sebut Kita Bisa Menuntut Pengembang Nakal

Ini Lho Aturan yang Sebut Kita Bisa Menuntut Pengembang Nakal

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 20 Jul 2023 14:03 WIB
Anggaran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) tahun ini telah terserap sebanyak Rp 3,2 triliun dari Rp 3,6 triliun.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kasus pengembang nakal masih marak terjadi, mulai dari proyeknya yang mangkrak hingga pengembang yang kabur ketika ada masalah terkait hunian yang dibangun. Jika terjadi hal itu, pengembang tersebut ternyata bisa dituntut!

Advokat Hukum Andi Saputra mengatakan, bagi pengembang yang proyeknya mangkrak atau bahkan kabur bisa dikenakan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Hal itu diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut berbunyi, "pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang tersebut".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Selain itu, sepanjang ada bukti yang mendukung, pengembang juga bisa dikenakan pasal penipuan, penggelapan atau pemalsuan akta otentik. Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, penggelapan diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan pemalsuan akta otentik 264 ayat 1 KUHP diancam dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Bila ada aliran uang dari konsumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pengembang nakal juga bisa dikenakan pasal berlapis dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dalam proses pidana ini, konsumen melaporkan peristiwa itu ke kepolisian dan akan diproses sesuai hukum acara pidana yang berlaku," katanya kepada detikcom, Kamis (20/7/2023).

Selain ancaman pidana, langkah lain yang dapat dilakukan yaitu mengajukan gugatan perdata. Pada gugatan perdata, ada dua langkah, yaitu:

1. Mempailitkan perusahaan
Syaratnya ada dua atau lebih kreditur dan ada satu utang yang telah jatuh waktu atau jatuh tempo dan dapat ditagih (due and payable) yang tidak dibayar lunas oleh debitur.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri setempat dengan terlebih dahulu mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU). Bila pengembang tidak mampu membayar/mengembalikan utangnya, maka pengembang akan dipailitkan pengadilan dan akan diproses oleh kurator.

"Proses ini cukup berliku dan panjang. Sebab, bisa melalui proses di PN (Pengadilan Negeri), kasasi dan PK (Peninjauan Kembali). Selengkapnya bisa dibaca UU Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," ujarnya.

2. Menggugat perdata pengembang karena wanprestasi/perbuatan melawan hukum
Gugatan ini antara konsumen perorangan versus perusahaan dengan meminta ganti rugi yang dialami konsumen. Gugatan diajukan konsumen ke Pengadilan Negeri setempat.

Langkah lainnya
Selain dengan gugatan perdata, konsumen juga bisa menggugat lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun, putusan BPSK tidak final dan bagi yang keberatan bisa mengajukan banding ke Pengadilan Negeri dan kasasi ke Mahkamah Agung.

Selain itu, konsumen bisa juga menggugat pengembang nakal lewat gugatan cepat ke Pengadilan Negeri setempat. Syaratnya adalah nilai kerugian kurang dari Rp 500 juta dan pihak masih satu domisili kabupaten/kota. Adapun proses dari pendaftaran hingga vonis penetapan maksimal 30 hari dan langsung berkekuatan hukum tetap.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads