detikHealth
Jokowi Teken Aturan Baru Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Ini Isinya
Presiden Joko Widodo merilis aturan baru pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, yakni menjadi KRIS. Selambatnya berlaku di periode ini.
Senin, 13 Mei 2024 10:00 WIB