Hari Ini KPU Mulai Terima Pendaftaran Pilgub Sulsel 2024

Hari Ini KPU Mulai Terima Pendaftaran Pilgub Sulsel 2024

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 27 Agu 2024 06:00 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Foto: Andhika Prasetia
Makassar -

Tahapan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan segera dimulai di mana KPU hari ini mulai menerima pendaftaran dari bakal pasangan calon (bacalon). Pendaftaran tersebut tidak terkecuali untuk pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mengutip laman resmi KPU, proses pendaftaran pasangan calon (paslon) tersebut akan berlangsung selama tiga hari ke depan, yakni 27-29 Agustus 2024. Diketahui, ada dua bakal paslon yang akan bertarung di Pilgub Sulsel.

Bakal paslon yang pertama adalah Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (ASS-Fatma). Bakal paslon ini didukung oleh Partai NasDem, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PAN dan Hanura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian bakal paslon yang kedua adalah Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad (Danny-Azhar). Bakal paslon ini didukung oleh PDIP Perjuangan, PKB dan PPP.

Siapakah bakal paslon yang pertama kali mendaftar ke KPU Sulsel? Menarik untuk dinanti.

ADVERTISEMENT

Dalam catatan pemberitaan detikSulsel, bakal paslon Danny-Azhar disebut bakal melakukan pendaftaran sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub Sulsel, 29 Agustus malam. Sebelum mendaftar, Danny-Azhar akan menggelar deklarasi terlebih dahulu.

"Kemarin sudah disepakati mendaftar tanggal 29 (Agustus). Deklarasi (dulu) dan malamnya kita ke KPU mendaftar," ujar Sekretaris DPW PKB Sulsel M Haekal kepada detikSulsel, Jumat (23/8).

Haekal mengatakan pendaftaran di KPU sengaja dilakukan pada malam hari. Dia menyebut salah satu alasan pendaftaran dilakukan pada malam hari karena tidak panas.

"Lebih kepada karena bukan jam kerjanya teman-teman, kalau malam juga dingin, tidak panas," katanya.

Dia menambahkan, teknis pengantaran Danny-Azhar ke KPU nanti belum dibahas lebih lanjut. Namun dia mengaku sudah meminta seluruh kader PKB untuk bersiap-siap.

"Kami di PKB sudah imbau teman-teman siap-siap saja untuk mengantar. Akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya setelah rapat dengan semua tim," bebernya.

Sementara itu, pihak ASS-Fatma belum diketahui kapan tepatnya akan melakukan pendaftaran ke KPU Sulsel.

Dirangkum detikcom, berikut rincian partai pendukung kedua bakal paslon yang akan bertarung di Pilgub Sulsel:

Partai Pendukung Paslon Pilgub Sulsel

ASS-Fatma:

- NasDem (17 kursi)
887.682 (17,43%)

- Gerindra (13 kursi)
812.563 (15,95%)

- Golkar (14 kursi)
770.454 (15,13%)

- PKS (7 kursi)
365.580 (7,18%)

- Demokrat (7 Kursi)
423.121 (8,31%)

- PAN (4 kursi)
348.622 (6,84%)

- Hanura (1 kursi)
72.959 (1,43%)

Danny-Azhar

-PDIP (6 kursi)
812.563 (6,41%)

-PKB (8 kursi)
389.709 (7,65%)

-PPP (8 kursi)
42.051 (8,29%)

Tahapan Pilkada 2024 dan Jadwalnya

Tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Berikut tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024:

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.




(hmw/ata)

Hide Ads