Mahasiswa Cirebon menggelar aksi demonstrasi di depan DPRD, menuntut pencabutan Inpres No 1/2025 dan evaluasi kebijakan pemerintah. Slogan Indonesia Cemas.
Kejaksaan Negeri Mojokerto menetapkan Yuki Firmanto sebagai tersangka korupsi dana kapitasi puskesmas, merugikan negara Rp 5 miliar. Penyidikan masih berlanjut.
Meninggalkan profesinya sebagai awak kabin, beberapa orang raih kesuksesannya. Kedai makanan yang dijualnya laris manis hingga diantre dan punya banyak cabang.