detikBali
Bripka AA Peremas Payudara Istri Rekannya Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan
Bripka AA dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan setelah meremas payudara istri rekannya sesama polisi.
Sabtu, 15 Jul 2023 14:01 WIB