Kementerian LH meluncurkan Gerakan Tobat Ekologis dengan penanaman dua miliar pohon. Inisiatif ini bertujuan membangun kesadaran ekologis dan rehabilitasi alam.
Satpol PP Bandung denda Rp 100 juta kepada 5 pelanggar menebang pohon sembarangan. Denda bervariasi, dengan pelanggaran mayoritas terjadi di jalan raya.