detikJabar
Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Tapi Tetap Masuk Kerja, Begini Ketentuannya
Pemerintah Indonesia menambah cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah HUT Kemerdekaan. Ketahui perbedaan hak cuti ASN dan pekerja swasta.
5 jam yang lalu