Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai pernyataan jaksa soal Putri dan Yosua selingkuh sulit dibuktikan.
Dua remaja di Makassar membunuh bocah 11 tahun hingga berencana menjual organ tubuh korban. Kriminolog menyoroti kenaifan dan kurangnya pengetahuan pelaku.