Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Freddy Simangunsong dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara atas kasus pencabulan keponakan. Eksekusi segera dilakukan.
Sertijab kepemimpinan di Sidoarjo digelar. Pjs Bupati Muhammad Isa Anshori menyerahkan jabatan kepada Plt Subandi yang segera menuntaskan masa cuti kampanye.