detikSumut
Wami Jelaskan soal Pernikahan yang Putar Lagu Harus Bayar Royalti
Wahana Musik Indonesia (Wami) menjelaskan bahwa penyelenggara pernikahan wajib membayar royalti 2% untuk penggunaan musik, disalurkan melalui LMKN.
Rabu, 13 Agu 2025 10:30 WIB