Penyidik menetapkan AK sebagai tersangka penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Badan Gizi Nasional (BGN) akan perketat seleksi mitra setelah kasus penggelapan dana hampir Rp 1 M oleh Yayasan MBG. Proses seleksi lebih ketat akan diterapkan.
Polisi olah TKP kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Purwakarta. Enam barang bukti ditemukan, termasuk sisa pembakaran dan alat kejahatan. Investigasi berlanjut.