Sumatera Selatan akan menerapkan sanksi pidana sosial bagi pelaku pidana tertentu mulai 2026. Hukuman ini bertujuan untuk rehabilitasi dan manfaat masyarakat.
Pemerintah menetapkan aturan baru untuk keberangkatan haji kedua, dengan masa tunggu 18 tahun. Ini bertujuan untuk pemerataan kesempatan bagi jemaah haji.
DPD RI serahkan empat RUU kepada DPR dan Presiden dalam Rapat Tripartit. RUU ini bertujuan memperkuat landasan hukum dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Kabag Logistik Polda Sulbar AKBP RA terancam dikenakan sanksi disiplin setelah dua bulan tidak masuk kerja. AKBP RA sebelumnya dilapor atas dugaan pengancaman.
Umrah mandiri kini resmi dilegalkan melalui UU No 14 Tahun 2025. Calon jemaah dapat mendaftar secara mandiri lewat platform Nusuk Umrah. Simak berikut caranya.