Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tetap menvonis mati Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir Y.
Ibu muda di Jambi ditetapkan tersangka usai melecehkan 17 anak dengan modus usaha rental PS. Dua di antara 17 korban dipaksa berhubungan badan oleh tersangka.
Oknum dosen program studi keperawatan STIKES Buleleng Bali, PAA, diduga melecehkan mahasiswinya di kos. Dosen itu modus mau membantu skripsi mahasiswinya.