KPU Kabupaten Kepulauan Selayar memperpanjang waktu pendaftaran badan adhoc panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan caleg terpilih di Pileg 2024 tidak wajib mundur jika akan maju Pilkada. Hal itu lantaran caleg terpilih itu belum dilantik.
Tim hukum paslon Bupati Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb, meminta MK menolak gugatan paslon nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.