KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memperpanjang waktu pendaftaran badan adhoc panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan karena pemenuhan kuota pendaftar di 10 kecamatan belum terpenuhi.
"Kurang pendaftar. Kuota tidak cukup dua kali kebutuhan (minimal 6 pendaftar dari kebutuhan 3 orang)," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Selayar Muhamad Arsat kepada detikSulsel, Kamis (9/5/2024).
Arsat mengatakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS serta Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 terkait petunjuk teknis (juknis) pembentukan PPK dan PPS, penerimaan pendaftaran calon anggota PPS 2-8 Mei 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi itu membuat KPU Selayar mengeluarkan pengumuman melalui surat nomor: 17/PP.04.1-PU/7301/2024. Pengumuman itu terkait bahwa waktu pendaftaran diperpanjang selama tiga hari.
"Waktu pendaftaran diperpanjang 9 Mei-11 Mei 2024," kata Arsat.
Arsat mengungkapkan dari 11 kecamatan, hanya desa/kelurahan di Kecamatan Benteng yang tidak dilakukan perpanjangan pendaftaran. Sementara, di Bontoharu dan Pasimasunggu Timur, seluruh desa/kelurahan dilakukan perpanjangan pendaftaran. Adapun di 8 kecamatan lainnya ada desa/kelurahan yang dilakukan perpanjangan pendaftaran maupun tidak.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kepulauan Selayar menyampaikan PPK dan PPS yang bertugas pada Pemilu 2024 lalu bisa kembali mendaftar menjadi tenaga adhoc untuk Pilkada 2024 mendatang. Kinerja terdahulu mereka akan jadi bahan pertimbangan.
Arsat menjelaskan dasar pertimbangan perekrutan anggota adhoc adalah tetap mempertimbangkan kriteria SDM berintegritas, pribadi kuat, jujur, dan adil. Selain itu, memiliki kompetensi etik, organisatoris, leadership yang baik, dan memiliki kemampuan teknis kepemiluan.
"KPU akan tetap profesional dalam perekrutan dan tidak berpihak pada siapa pun. Apabila ada pendaftar PPK dan PPS memiliki masalah di pemilu sebelumnya, maka kinerja mereka akan tetap dipertimbangkan," kata Arsat saat dihubungi, Sabtu (20/4).
KPU Selayar akan menerima PPK sebanyak 55 orang yang terdiri atas 5 orang di 11 kecamatan. Sementara, untuk PPS sebanyak 3 orang di masing-masing 88desa/kelurahan.
(sar/ata)