Tunggu Sidang Sengketa MK, KPU Banyumas Belum Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Tunggu Sidang Sengketa MK, KPU Banyumas Belum Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 06 Mei 2024 16:14 WIB
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni, Senin (6/5/2024).
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni, Senin (6/5/2024). (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Banyumas -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas belum menetapkan kursi dan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024. Hal tersebut dikarenakan masih adanya sengketa yang diajukan oleh salah satu peserta pemilu Kabupaten Banyumas di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Banyumas belum (penetapan calon terpilih anggota legislatif). Masih menunggu hasil sidang MK soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)," kata Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni, kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Menurut Thoni, KPU RI telah mendapatkan surat dari Mahkamah Konstitusi No 2384/HP.10.04/04/2024, tanggal 29 April 2024 terhadap Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan Surat Ketua KPU RI No 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

"Bagi yang daerahnya tidak ada gugatan PHPU maka wajib melakukan penetapan paling lambat tiga hari setelah KPU RI menerima surat dari Mahkamah Konstitusi. Jadi penetapan kursi dan calon terpilih dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2024 kemarin," terangnya.

Adapun gugatan PHPU yang saat ini masih bergulir di MK adalah satu calon legislatif (caleg) atas nama Maryatin dari Partai Demokrat. Secara perseorangan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Banyumas di Provinsi Jawa Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas 1.

"Saat ini proses persidangan di Mahkamah Konsitusi sedang berlangsung dengan Nomor Perkara: 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah," jelasnya.

Thoni menyebut untuk agenda mendengarkan jawaban Termohon dan pihak terkait akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2024 besok.

"Sehingga penepatan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Banyumas akan dilakukan setelah putusan Mahkamah Konsitusi," pungkasnya.




(aku/ams)


Hide Ads