Masyarakat mengeluh soal kondisi Jalan Raya Maja, Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Kondisi jalan berlubang dan rusak membuat rawan kecelakaan.
Polresta Samarinda amankan dua pelaku pembuatan 27 bom molotov untuk aksi demo. Keduanya dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.