Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik terkait masa jabatan ketua partai politik.
Budiman Sudjatmiko menegaskan masih menjabat Kepala BP Taskin saat menanggapi isu reshuffle kabinet. Ia belum ada pembicaraan terkait pergeseran posisinya.