Brigadir Roni Damara Sitepu diserang bandar narkoba saat tengah menyamar sebagai pembeli di Langkat. Dalam peristiwa itu, Roni alami luka sayat di tangannya.
Fachri Albar ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ia mengaku kembali menggunakan narkoba akibat beban hidup. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun menanti.
Penyelundupan narkotika melalui jalur tikus di perbatasan Kabupaten Nunukan menjadi ancaman serius. TNI dan Polri melakukan bersih-bersih dan pengawasan ketat.
Fachri Albar ditangkap lagi karena penyalahgunaan narkoba, ini adalah kasus ketiganya. Penangkapan terjadi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 20 April 2025.
Polisi menetapkan aktor Fachri Albar sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Fachri terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dalam kasus tersebut