Round-Up

Sederet Barang Bukti dan Alasan Fachri Albar Terjerat Narkoba Lagi

tim detikcom
|
detikPop
Fachri Albar saat ditemui di PN Jaksel.
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta - Polisi merilis kasus narkoba Fachri Albar. Polisi menjelaskan dalih putra Achmad Albar itu kembali mengonsumsi narkoba.

Bintang film Pengabdi Setan itu ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025). Saat ditangkap, Fachri Albar sendirian di rumahnya.

Berdasarkan keterangan Fachri Albar, polisi mengatakan ia kembali memakai narkoba karena beban kehidupan pribadi dan pekerjaan.

"Hasil dari pernyataan saudara FA menggunakan narkotika dan psikotropika menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Polres Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).

Polisi mengatakan Fachri Albar akan mendapatkan pendampingan secara fisik dan mental.

"Setiap orang yang diindikasi melakukan psikotropika kita memberikan pendampingan secara fisik dan mental, ada treatment yang sesuai prosedur harus dilaksanakan, ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo.

Polisi menegaskan bapak dua anak itu menggunakan narkoba sendiri. Tidak ada keluarga yang ikut terlibat.

Fachri Albar telah ditetapkan sebagai tersangka imbas kasus narkoba ini. Aktor berusia 43 tahun itu juga dijerat beberapa pasal dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

"Pasal yang akan diterapkan pada tersangka, pertama UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana penjara paling banyak Rp100 juta," beber Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman Fachri Albar, polisi menyita sejumlah barang bukti, sebagai berikut:

2 (dua) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu;
1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja;
2 (dua) puntung berisikan narkotika jenis ganja;
1 (satu) buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain;
27 (dua puluh tujuh) butir pil Alprazolam 1 mg;
4 (empat) buah cangklong kaca bekas pakai;
1 (satu) buah botol bong plastik dengan tutup botol modifikasi;
1 (satu) buah sendok besi kecil;
2 (dua) potong plastik;
4 (empat) buah korek api modifikasi.
1 (satu) buah tas warna biru;
1 (satu) unit Handphone merek iPhone 12 pro warna hitam.

Ini bukan pertama kali Fachri Albar berurusan dengan narkoba Sepanjang kariernya, Fachri Albar tercatat sudah tiga kali terlibat dalam perkara serupa.

Kasus pertama terjadi pada November 2007, saat aparat menemukan kokain di kamar pribadinya di kawasan Cinere, Depok. Kala itu, Fachri Albar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian, ia menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) didampingi Camelia Malik, sebagai tantenya. Hasil pemeriksaan menyatakan urinenya negatif narkoba, sehingga status DPO dicabut dan Fachri Albar dilepaskan.

11 tahun berselang, pada Februari 2018, Fachri Albar kembali ditangkap. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Cirendeu, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu butir Calmlet, dan puntung ganja sisa pakai.

Terbaru, Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum pada Minggu, 20 April 2025. Proses hukum terus berjalan dan Fachri masih ditahan di Polres Jakarta Barat.


(ass/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO