Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp 13 triliun kepada negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji prioritaskan penindakan korupsi yang merugikan rakyat. Ia serahkan Rp 13,255 triliun untuk pemulihan kerugian negara.