Kejaksaan Agung telah menyerahkan aset rampasan negara dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Kejagung melakukan pemulihan aset barang rampasan negara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 3,1 T. Jumlah itu merupakan total sejak 2021.