Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menolak melobi soal pemangkasan Dana Keistimewaan 2026. Ia menghormati keputusan pemerintah pusat dan siap sesuaikan program.
Kemnaker RI perbaiki tata kelola perizinan TKA untuk layanan yang transparan dan efisien. Langkah ini dukung investasi dan perlindungan tenaga kerja lokal.