Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan bio solar yang dijual ke industri dengan harga non-subsidi di Sidoarjo. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 4 tersangka.
Ucin Toiti ditangkap di Gorontalo Utara karena penyelewengan BBM bersubsidi. Polisi menyita 5.000 liter BBM dan pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.