Pemkot Bima akui lahan reklamasi Amahami milik warga. Pemilik lahan, Bobby Chandra, tuntut ganti rugi Rp 3,5 miliar. Wali Kota berkomitmen cari solusi.
Lanal Labuan Bajo merahasiakan nama resort yang mereklamasi pantai dengan pasir laut ilegal. Kasus ini dilimpahkan ke PSDKP untuk penyelidikan lebih lanjut.
BPN Jatim menyebut HGB 656 hektare di laut Sidoarjo tak terkait proyek tertentu yang membutuhkan reklamasi. Dipastikan tak ada pengajuan reklamasi di Sidoarjo.