Kejagung merespons ketua majelis kasasi, Soesilo, yang menganggap vonis bebas Ronald Tannur di kasus tewasnya Dini Sera Afrianti sudah tepat. Apa kata Kejagung?
Mahkamah Agung menganulir putusan bebas Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara. Dissenting opinion muncul dari Hakim Soesilo yang mendukung vonis bebas.
Hakim Agung Soesilo menganggap vonis bebas Ronald Tannur tepat. Soesilo sempat bertemu Zarof Ricar yang merupakan tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald.
Dalam kasus ini, Kadus jadi petugas pemungut PBB dari masyarakat. Uang itu tak disetorkan ke Pemkab Boyolali, tapi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.