detikBali
Aturan Baru! Influencer hingga Dokter Tak Bisa Pakai PPh UMKM 0,5%
Pemerintah menetapkan kriteria PPh final UMKM 0,5%. Hanya berlaku bagi individu, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar.
Minggu, 31 Mei 2026 18:51 WIB







































