Jaksa mendakwa Rafli dan Ibra bersama AP (17) melakukan pembunuhan berencana terhadap wanita bernama Amelia Putri di Cisauk. Ketiganya juga memperkosa korban.
Theresia Meila Yunita bersaksi di sidang ANS Kosasih, mengaku dibelikan 4 tas Louis Vuitton. Kasus dugaan investasi fiktif merugikan negara Rp 1 triliun.
Majelis hakim PN Cikarang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap pria bernama Agus bin Ubo. Agus dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan.
Seorang kondektur bus berinisial F ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk setelah menusuk pacarnya PHKN. Penusukan terjadi saat cekcok, menggunakan kunci motor.