Perkosa Pacar-Rekam Aksinya, Anggota DPRD Jadi Tersangka

Regional

Perkosa Pacar-Rekam Aksinya, Anggota DPRD Jadi Tersangka

Raymond Latumahina - detikJateng
Rabu, 12 Nov 2025 11:36 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim
Solo -

Seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial MLT dilaporkan melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap pacarnya. Kini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum memenuhi panggilan polisi.

Dilansir dari detikSulsel, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto membenarkan MLT sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian kegiatan usai korban, DR (28) melayangkan laporan.

"Betul, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian kegiatan. Saat ini sedang dilakukan pemanggilan untuk diminta keterangannya," ujar Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto kepada detikcom, Selasa (11/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar menjelaskan soal duduk perkaranya. Dia menyebut pelaku dan korban sudah berpacaran sejak 2022. Namun dalam hubungan mereka ternyata sering cekcok.

ADVERTISEMENT

"Hubungan mereka ini sering terjadi cekcok, dan korban melaporkan kejadian rudapaksa yang dia alami pada bulan April tahun 2025," kata Iptu Rinaldi.

"Menurut keterangan pelapor, pada saat itu, terlapor sempat membuat perekaman video, dan pada bulan yang sama, korban sempat datang kepada terlapor untuk meminta menghapus video mereka," imbuhnya.

Penganiayaan terjadi ketika pelaku menolak permintaan korban untuk menghapus video tersebut. Karena tidak terima, korban melapor ke Polres Kepulauan Sula pada 22 Juli 2025 lalu.

"Terlapor yang tidak mau menuruti kehendak pelapor dan terjadilah kekerasan antar terlapor dan pelapor," bebernya.

Rinaldi menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap korban. Hasilnya, polisi menemukan adanya kekerasan yang dialami oleh korban.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan ahli TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) di Jakarta. Dan kasus ini sudah pada tahap penyidikan dan berdasarkan hasil gelar perkara, terlapor ini statusnya sudah naik menjadi tersangka," ujarnya.

Surat panggilan pertama sebagai tersangka sudah dilayangkan kepada oknum anggota DPRD tersebut. Namun, oknum itu belum hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Untuk pelaku kita sudah mengirimkan panggilan pertama sebagai tersangka untuk diminta keterangan, namun saudara MLT tidak hadir," pungkasnya.




(aap/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads