Polisi membongkar peredaran uang palsu di Pakuhaji, Tangerang, menangkap pelaku dan menyita uang palsu senilai Rp 68,5 juta serta peralatan produksinya.
Mahasiswa D ditangkap Polda Riau karena membuat situs perbankan palsu. Ia diduga memfasilitasi pencurian data nasabah dan berpotensi menipu masyarakat.