Kabar tak sedap menerpa kursi parlemen di Kabupaten Bojonegoro. Seorang anggota DPRD berinisial SP diadukan ke aparat kepolisian atas dugaan penggunaan ijazah palsu atau tidak sah saat mencalonkan diri.
Aduan ini menggelinding setelah seorang pria berinisial MH melayangkan Pengaduan Masyarakat (dumas) resmi ke pihak kepolisian. Berikut adalah duduk perkara dan fakta-fakta yang dihimpun terkait kasus tersebut.
Fakta-fakta Dugaan Ijazah Palsu
1. Masuk Tahap Penyelidikan Polisi
Polda Jawa Timur memastikan telah menerima aduan tersebut. Kasus yang menyeret sang legislator kini sedang dalam penanganan serius dan memasuki proses pendalaman oleh tim penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan itu.
"Perlu kami sampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan," kata Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
2. Bergulir Sejak Dua Bulan Lalu
Kasus dugaan ijazah palsu ini sebenarnya bukan perkara baru yang instan. Berdasarkan data yang dihimpun, MH selaku pengadu telah resmi melayangkan dumas ini sejak 16 Maret 2026 lalu.
Penanganan kasus ini terus bergulir di kepolisian hingga diterbitkannya surat pemberitahuan pelimpahan surat pengaduan masyarakat dengan Nomor: B/4733/IV/RES.7.4./2026/Ditreskrimum tertanggal 27 April 2026.
3. Alasan Pelimpahan Berkas Perkara
Mengenai pelimpahan berkas perkara dalam kasus politikus Bojonegoro ini, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan hal lumrah dalam prosedur kepolisian demi efisiensi proses hukum di lapangan.
"Adapun pelimpahan penanganan merupakan bagian dari mekanisme koordinasi dan efektivitas penanganan perkara," jelasnya.
4. Polisi Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Meskipun pengaduan masyarakat sudah diproses dan berkasnya mulai bergulir, Polda Jatim memastikan akan menangani kasus ini secara objektif. Saat ini petugas masih fokus mengumpulkan bukti-bukti berkas untuk menguji kebenaran dari aduan yang dilayangkan MH.
Pihak kepolisian juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh dugaan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut," pungkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.
