Fakta-fakta Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro

Fakta-fakta Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 23 Mei 2026 08:16 WIB
Ilustrasi Ijazah Palsu. Andhika Akbarayansyah/Infografis.
Ilustrasi ijazah palsu. (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Bojonegoro -

Kabar tak sedap menerpa kursi parlemen di Kabupaten Bojonegoro. Seorang anggota DPRD berinisial SP diadukan ke aparat kepolisian atas dugaan penggunaan ijazah palsu atau tidak sah saat mencalonkan diri.

Aduan ini menggelinding setelah seorang pria berinisial MH melayangkan Pengaduan Masyarakat (dumas) resmi ke pihak kepolisian. Berikut adalah duduk perkara dan fakta-fakta yang dihimpun terkait kasus tersebut.

Fakta-fakta Dugaan Ijazah Palsu

1. Masuk Tahap Penyelidikan Polisi

Polda Jawa Timur memastikan telah menerima aduan tersebut. Kasus yang menyeret sang legislator kini sedang dalam penanganan serius dan memasuki proses pendalaman oleh tim penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan itu.

ADVERTISEMENT

"Perlu kami sampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan," kata Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).

2. Bergulir Sejak Dua Bulan Lalu

Kasus dugaan ijazah palsu ini sebenarnya bukan perkara baru yang instan. Berdasarkan data yang dihimpun, MH selaku pengadu telah resmi melayangkan dumas ini sejak 16 Maret 2026 lalu.

Penanganan kasus ini terus bergulir di kepolisian hingga diterbitkannya surat pemberitahuan pelimpahan surat pengaduan masyarakat dengan Nomor: B/4733/IV/RES.7.4./2026/Ditreskrimum tertanggal 27 April 2026.

3. Alasan Pelimpahan Berkas Perkara

Mengenai pelimpahan berkas perkara dalam kasus politikus Bojonegoro ini, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan hal lumrah dalam prosedur kepolisian demi efisiensi proses hukum di lapangan.

"Adapun pelimpahan penanganan merupakan bagian dari mekanisme koordinasi dan efektivitas penanganan perkara," jelasnya.

4. Polisi Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Meskipun pengaduan masyarakat sudah diproses dan berkasnya mulai bergulir, Polda Jatim memastikan akan menangani kasus ini secara objektif. Saat ini petugas masih fokus mengumpulkan bukti-bukti berkas untuk menguji kebenaran dari aduan yang dilayangkan MH.

Pihak kepolisian juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh dugaan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut," pungkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.



(irb/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads