detikSumut
KPU RI soal Caleg Terpilih Jika Ditetapkan Jadi Paslon Pilkada: Harus Mundur
Caleg terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mengajukan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih.
Rabu, 15 Mei 2024 14:01 WIB