PDAM Makassar menghadapi masalah internal kepegawaian akibat pelanggaran rekrutmen karyawan. Rekrutmen yang tidak sesuai diduga menimbulkan kerugian negara.
Kejari Bintan mengusut dugaan korupsi PNBP 2016-2022 di Kantor UPP Tanjung Uban, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. Penggeledahan dilakukan.