PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tengah diliputi masalah internal kepegawaian. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Makassar itu kini berbenah setelah ditemukan pelanggaran dalam rekrutmen pegawai yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Masalah tersebut mencuat berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Temuan itu mengungkap adanya dugaan pelanggaran pengangkatan jumlah pegawai yang melebihi standar yang ditetapkan.
"Jadi sekarang ini dengan temuan BPKP dengan peraturan permendagri, jumlah karyawan melebihi biaya operasional. Tentu berimplikasi hukum," kata Plt Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad kepada detikSulsel, Rabu (4/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Situasi ini dianggap berdampak pada kinerja perusahaan. Beban operasional PDAM Makassar bertambah karena pengangkatan pegawai yang tidak sesuai prosedur.
"Kalau pelanggaran peraturan, implikasikan kerugian negara, kemudian dampaknya kepada perusahaan. Peraturan juga mengatur bahwa ketika kondisi keuangan perusahaan mengalami kerugian, yah (dilakukan) evaluasi," tuturnya.
Pelanggaran rekrutmen pegawai yang tidak sesuai prosedur turut diduga karena adanya praktik suap. Hamzah menduga ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pegawai dengan modus meloloskan calon karyawan saat proses perekrutan.
"Ada indikasi karyawan yang masuk ada bayar-bayar, cuma kita masih menampung (bukti), saya belum bisa sampaikan lebih jauh," imbuh Hamzah.
Hamzah mengaku sudah melakukan evaluasi internal sejak ditunjuk menjadi Plt Dirut PDAM Makassar 21 April lalu. Menindaklanjuti temuan BPKP, pihaknya mengambil kebijakan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 201 pegawai kontrak.
"(Total jumlah pegawai PDAM Makassar) 1.427, kemarin kan sudah di PHK 201 orang, sekarang (sisanya) sekitar 1.200 lebih," ungkap Hamzah.
Masa kontrak 201 pegawai tersebut dihentikan pada 28 Mei 2025. PDAM Makassar memutuskan tidak melanjutkan kontrak mereka karena perekrutannya tidak sesuai prosedur.
"Inilah termasuk yang temuan BPKP model perekrutannya tidak sesuai dengan aturan," ucapnya.
Hamzah memastikan evaluasi kinerja pegawai bermasalah akan dilakukan secara bertahap. Pihaknya akan kembali mengasesmen 224 karyawan yang status kepegawaiannya masuk kategori 80% (calon pegawai) dan 100% (pegawai tetap).
"Kalau menurut BPKP, 224 jumlah pegawai yang bermasalah mengakibatkan temuan Rp 126 juta per bulan selama 18 bulan. Jadi ada orang berproses statusnya tidak sesuai dengan aturan yang diatur," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar
Menurut Hamzah, untuk bisa menjadi calon pegawai tetap minimal masa kerjanya harus 2 tahun disertai penilaian kinerja. Namun proses ini dianggap tidak dilakukan sehingga menambah beban keuangan PDAM Makassar.
"Kan kalau orang naik (status kepegawaian) itu, (otomatis) naik tunjangan, naik uang makan, transportasi, berpengaruh semua. Kalau menurut BPKP, 224 jumlah pegawai yang bermasalah mengakibatkan temuan Rp 126 juta per bulan selama 18 bulan," paparnya.
Dia mengungkap asesmen ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya ratusan pegawai itu diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.
"Nah ini 224 statusnya 80% dan 100% kita lakukan asesmen. Sementara berproses karena ini kerugian negara sudah Rp 2,1 miliar," ungkap Hamzah.
Dari hasil asesmen itu, Hamzah akan mengambil kebijakan menurunkan status kepegawaian karyawan yang bermasalah. Pihaknya belum mempertimbangkan opsi melakukan pemecatan.
"Belum ada opsi kalau misalnya tidak lolos asesmen kita pecat, belum ada opsi ke situ. Opsinya baru menurunkan statusnya dari asesmen itu. Tetapi ini ada beberapa data masuk, namanya ada di karyawan tapi tidak pernah bekerja jadi karyawan," terangnya.
Hamzah menambahkan, komposisi kepegawaian PDAM Makassar juga tidak ideal lagi. Dia mengaku 80% pegawai saat ini merupakan tenaga administrasi, sedangkan 20% lainnya tenaga teknis.
"Mestinya di balik 80% pegawai teknis, 20% administratif. Nah inilah kendala-kendala biasa kita hadapi ketika ada keluhan dari pelanggan, percepatan pelayanan," ujarnya.
Kondisi inilah yang akan diubah secara bertahap. Hamzah menganggap jumlah pegawai PDAM Makassar idealnya hanya 900 orang saja.
"Idealnya kan kalau di kantor itu 900 lebih karyawan. Sekarang upaya kita adalah meningkatkan cakupan layanan menambah jumlah pelanggan supaya tidak terlalu banyak kita berhentikan," tuturnya.
Hamzah mengaku merombak komposisi kepegawaian bukan perkara mudah apalagi sampai harus memberhentikan pegawai. Namun dia menegaskan kebijakannya ini menindaklanjuti adanya temuan BPKP karena rekrutmen sebelumnya melanggar aturan.
"Nah sekarang upaya yang dilakukan, sekarang kita memaksa yang tadinya karyawan di bagian administrasi, kita paksa dia turun ke lapangan. Kalau tidak mau mengikuti ritme silakan out, karena tuntutannya pelayanan ke masyarakat," pungkasnya.