Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara (Kejatisu) menahan mantan Direktur Teknik PT Pelindo, HAP dan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya Persero, BS ditahan terkait kasus korupsi pengadaan kapal tunda. Kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 92 miliar
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi mengatakan kontrak pengadaan kapal tunda mencapai Rp 135 miliar. Proyek itu sendiri dilaksanakan tidak sesuai kontrak dan spesifikasi.
"Kontrak pengadaan lebih kurang senilai Rp 135 miliar yang diduga bermasalah karena realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan serta adanya pembayaran yang tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan," ujarnya, Kamis (25/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut lebih dari seratus miliar yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian.
"Dan berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih kurang Rp 92 miliar, dan kerugian perekonomian negara sekurang-kurangnya lebih kurang Rp 23 miliar, yang mana kerugian perekonomian negara tersebut per tahunnya akibat kapal yang tidak selesai atau dimanfaatkan," kata Husairi.
Kedua tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Medan. "Dalam hal ini untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 14 Oktober 2025 di rumah tahanan negara kelas 1 Medan," pungkasnya.
Husairi menjelaskan bahwa penyidik menetapkan HAP dan BS sebagai tersangka dan disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pasal tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(astj/astj)