Jaksa KPK meminta hakim menolak perlawanan yang diajukan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Seorang pria ditangkap karena menghina suku Dayak dan menista Al Quran dalam video viral. Polisi mendalami motif dan meminta masyarakat tidak menyebarluaskan.
Jaksa KPK menegaskan PN Tipikor Jakarta berwenang mengadili kasus korupsi kuota haji eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang merugikan negara Rp 622 miliar.