Gadis 15 tahun diduga diperkosa bergilir oleh 8 pemuda usai pesta miras di Makassar. Polisi amankan 6 pelaku, satu di antaranya teman perempuan korban.
Prima Alif divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena menyetubuhi gadis 16 tahun. Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Perkara belum inkrah.
M Sahnan, ustaz ponpes di Sumenep divonis 20 tahun bui dan kebiri kimia karena memperkosa 8 santri. Ia juga dapat hukuman tambahan agar diumumkan di media.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Jawa Timur menjatuhkan hukuman kebiri kimia kepada M Sahnan (51). Ia merupakan ustaz dan ketua yayasan sebuah ponpes.