Jan Hwa Diana menyerahkan 108 ijazah mantan karyawan ke Polda Jatim. Dia mengakui menahan dokumen sebagai jaminan utang. Kini, dia menyesali tindakannya.
Pada April 1983, majalah Jerman, Stern, dan surat kabar The Sunday Times mengumumkan penemuan sejarah abad ini. Namun, pengumuman itu ternyata kebohongan besar.
Jan Hwa ditetapkan sebagai tersangka kasus penahanan 108 ijazah mantan karyawannya. Jan Hwa ternyata juga menahan akta lahir hingga buku nikah eks karyawan.
Polres Cianjur mengungkap sindikat pemalsu dokumen 'Sunda Archipelago'. Sindikat itu tak cuma memalsukan STNK, tapi juga dokumen-dokumen penting lainnya.
Bimas Islam menginformasikan cara mengubah data di buku nikah atau akta nikah. Perlu diperhatikan, perubahan data yang dimaksud berbeda dengan salah tulis nama.