Elok Kadja, Pengacara Bos Sentoso Seal Jan Hwa Diana menemui Armuji di rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya bermaksud menyerahkan 38 dokumen penting milik eks karyawan Diana. Dia sebutkan, dari 38 dokumen itu diketahui 35 di antaranya milik eks karyawan.
"Kalau dari pendataan kami kurang lebih milik dari 35 (mantan) karyawan. Cuma saat ini ada beberapa karyawan yang memang masih bekerja di CV Sentoso Seal," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut Elok mengatakan pihaknya sudah menyerahkan 108 ijazah kepada pihak kepolisian. Namun selain ijazah, Jan Hwa Diana ternyata juga menahan sejumlah dokumen penting milik karyawan maupun eks karyawan seperti KTP bahkan buku nikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sudah menyerahkan (dokumen karyawan) ke Polda Jatim, tetapi Polda Jatim tidak berkenan menerima karena tidak ada kaitannya dengan perkara. Karena Cak Ji cacaknya orang Surabaya, saya ke sini minta arahan dan petunjuk dokumen ini akan kami kemanakan?" Kata Elok, Selasa (27/5/2025).
Elok merinci dokumen yang dia bawa itu terdiri dari KTP, Kartu Keluarga, SKCK, surat keterangan pengganti terkait perekaman e-KTP yang dikeluarkan dari sejumlah kabupaten, juga SIM A, SIM C, dan buku nikah.
"Untuk mekanisme pengembalian bisa datang langsung ke kantor saya di Elok Kadja Law Firm yang beralamat di JAPFA Indoland Center, Japfa Tower II, Jalan Panglima Sudirman No 66-68, atau menghubungi saya," jelasnya.
Berkaitan dengan dokumen-dokumen itu, Wawali Armuji menyarankan Elok agar menyerahkannya ke Polda Jatim. Karena kasus penahanan ijazah saat ini sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Barang bukti yang diserahkan ini ya diserahkan ke Polda, jangan ke saya, karena kami sudah tidak punya suatu kewenangan dan kami menghormati suatu instansi di mana mereka sudah berproses di sana," kata Armuji.
(dpe/hil)