Alasan Jan Hwa Diana Tahan Ijazah-Buku Nikah Mantan Karyawan

Alasan Jan Hwa Diana Tahan Ijazah-Buku Nikah Mantan Karyawan

Esti Widiyana - detikJatim
Minggu, 25 Mei 2025 22:00 WIB
Penampakan Jan Hwa Diana, bos CV Sentosa Seal di Polda Jatim
Jane Hwa Diana Ditahan Atas Kasus Penahanan Ijazah Karyawan Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, akhirnya menyerahkan 108 ijazah milik mantan karyawannya kepada Polda Jawa Timur. Selain ijazah, Diana juga mengakui menahan sejumlah dokumen penting lainnya, termasuk buku nikah.

Kuasa hukum Diana, Elok Kadja menjelaskan alasan kliennya menahan dokumen pribadi milik para mantan karyawan. Menurutnya, dokumen itu dijadikan jaminan, terutama bagi pekerja yang memiliki utang ke perusahaan.

"Para pekerja di UD Sentoso Seal banyak yang keluar-masuk, bahkan ada yang bekerja hanya dalam hitungan hari. Ijazah dijadikan jaminan untuk mencegah pencurian barang-barang di gudang atau toko. Selain itu, beberapa ijazah juga ditahan karena pekerja memiliki kasbon," ujar Elok saat dihubungi wartawan, Minggu (25/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elok menambahkan, Diana telah menyadari kesalahannya dan menyesali tindakannya menahan dokumen-dokumen tersebut.

"Saat ini Jan Hwa Diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesali semua sikap serta perbuatannya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya kini sedang melakukan pendataan atas seluruh dokumen milik mantan karyawan yang masih ditahan. Setelah itu, mereka akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk proses pengembalian dokumen-dokumen tersebut.

"Dokumen yang ditahan tidak hanya ijazah, tetapi juga dokumen lain seperti KTP, SKCK, buku nikah, dan akta lahir. Kami masih melakukan pendataan agar semua dokumen dapat dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Terkait waktu penyerahan, masih dikoordinasikan dengan instansi terkait," jelas Elok.

Elok juga menyatakan pihaknya terbuka jika ada mantan karyawan yang masih memiliki keluhan atau urusan yang belum selesai dengan perusahaan.

"Apabila ada keluhan atau kewajiban Ibu Diana yang belum ditunaikan kepada mantan pekerja, saya sebagai kuasa hukumnya akan membantu mengkomunikasikan," pungkasnya.

Diketahui, penetapan Diana sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 saksi dan menemukan barang bukti berupa 108 ijazah serta surat serah terima ijazah.

Atas perbuatannya, Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasal tersebut berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp900 ribu."




(ihc/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads