Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy terkait kasus pencabulan mantan pacarnya, AG, yang terjadi saat AG di bawah umur. Dandy divonis 2 tahun penjara.
MA menolak kasasi kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy. Hal itu membuat Mario Dandy harus menjalani hukuman 18 tahun penjara dalam dua perkara.