detikProperti
Jangan Asal Tempati Tanah Kosong! Bisa Kena Pasal 385 KUHP, Ini Penjelasannya
Pahami istilah pertanahan seperti tanah negara dan tanah terlantar. Kesalahpahaman dapat memicu sengketa. Pastikan status tanah sebelum menempati atau membeli.
Selasa, 09 Des 2025 17:15 WIB







































