detikNews
MK Diskualifikasi Gusnan di Pilbup Bengkulu Selatan: Sudah Jabat 2 Periode
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Gusnan Mulyadi dalam Pilbup Bengkulu Selatan karena sudah menjabat dua periode.
Senin, 24 Feb 2025 21:44 WIB