Pekerja akan diwajibkan membayar iuran Tapera sebesar 2,5% dari gaji mereka. Kewajiban tersebut sebagaimana sudah tertuang dalam Undang-undang No. 4 tahun 2016.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Andi Sugandi Darmansyah menggagas aplikasi Umoh Basilo sebagai sarana edukasi dan laporan pengaduan masyarakat.
Penerima manfaat Tapera disarankan membeli rumah berjarak 1 jam dari tempat kerja. Lantas, apakah hal tersebut memungkinkan? Begini kata pengamat properti.