detikProperti
Rumah Mewah di Atas Rp 30 Miliar Kena PPN 12%
PPN 12% mulai berlaku hari ini untuk barang dan jasa mewah. Pajak itu akan dikenakan pada rumah yang harganya di atas Rp 30 miliar.
Kamis, 02 Jan 2025 06:45 WIB